Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi Rp 6,5 triliun pada 2023. Ini meningkat sekitar 38,46% dari DBH CHT tahun ini yang sebesar Rp 4,01 triliun.
“Alokasi DBH cukai juga mengalami peningkatan di 2023 dengan adanya peningkatan tarif cukai. Dan kita juga menaikkan persentase untuk dibagi hasilkan di 2023 menjadi 3%,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Untuk diketahui, mulai 2023 alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% yang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani Klaim Penyebaran Rokok Ilegal Cenderung Turun Saat Tarif Cukai Naik
Pemerintah juga resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebanyak 10%.
Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik juga akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023.
Adapun Sri Mulyani menyebut, DBH CHT tersebut akan digunakan untuk menangani lima program, diantaranya, peningkatan kualitas bahan baku.
Menurutnya dengan alokasi DBH ini pemda bisa membantu para petani, misalnya untuk menghadapi saingan impor maupun kemakmuran dan ketahanan ekonomi para petani.
Baca Juga: Ekspansi Bisnis, BNI Terbitkan NCD Rp 3 Triliun
Selanjutnya adalah pembinaan industri, yang mana diperuntukkan membantu tenaga kerja, terutama untuk buruh pabrik yang liber intensif.
Kemudian, digunakan juga untuk pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan BKC illegal.
“Melalui DBH ini kami meningkatkan dukungan terhadap para petani serta buruh tembakau,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News