kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Aturannya


Minggu, 24 April 2022 / 15:55 WIB
Kemenkeu Kembali Berikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Aturannya
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau (IHT), pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Peletakan Pita Cukai. Peraturan ini diundangkan pada 18 April dan berlaku 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.  

Penundaan sebagaimana yang dimaksud, paling sedikit 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai, untuk pengusaha pabrik, dan satu bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir atau 90 hari pengusaha di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Negara Capai Rp 501 Triliun Hingga Kuartal I-2022

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, selain pemberian penundaan 90 hari bagi pengusaha KIHT, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi penundaan 90 hari pada tahun ini yang sifatnya sementara yakni sampai dengan 31 Oktober 2022 bagi seluruh pengguna jasa yang memenuhi persyaratan.

“Penundaan 90 hari bagi pengusaha di KIHT merupakan sinkronisasi dengan PMK 31/PMK.04/2020 (tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/ Covid-19),” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (24/4).

Adapun, dalam PMK Nomor 74/PMK.04/2022 ini juga mengatur simplifikasi prosedur dan lebih memberikan kemudahan persyaratan bagi pengguna jasa untuk mendapatkan penundaan.

Baca Juga: Atur Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batubara, Pemerintah Terbitkan PP No.15/2022

Askolani menegaskan, alokasi pengenaan cukai tidak diperbesar dari PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 57 /PMK.04/2017. Sebelumnya, untuk penundaan 90 hari dihitung dari pemesanan Pita Cukai  3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan ditambah 50% dari hasil perhitungan nilai cukai.

Sedangkan dalam PMK terbaru ini hanya merubah formula perhitungan. Akan tetapi, nominal pagu yang diberikan untuk setiap pengguna jasa berbeda-beda. Ini karena mempertimbangkan dan memperhitungkan kinerja pemesanan pemesanan pita cukai setiap pengguna jasa.

Menurutnya, pagu diberikan berdasarkan nominal rata-rata pemesanan pita cukai dalam 3 bulan atau 6 bulan terakhir untuk yang menggunakan jaminan perusahaan, atau rata-rata pemesanan pita cukai dalam 3 bulan atau 6 bulan dengan mempertimbangkan besaran nilai jaminan bank/asuransi untuk yang menggunakan jaminan bank/asuransi.

Baca Juga: Pengawasan Harga Jadi Kunci Pengendalian Rokok Murah

Adapun, pengusaha yang mendapatkan penundaan di tahun 2021 sekitar 95 pengusaha Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang memanfaatkannya. Sementara, khusus untuk pemberian relaksasi penundaan 90 hari sampai dengan 31 Oktober 2022, jumlah perusahaan yang akan diberikan menunggu data permohonan pada 25 April 2022 mendatang.

Berdasarkan Nomor 74/PMK.04/2022, penundaan 3 kali dari rerata nilai cukai paling tinggi dari pemesanan pita cukai selama 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir untuk pabrik. Kemudian,  2 kali dari rerata nilai cukai paling tinggi dari pemesanan pita cukai selama 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir untuk importir.

Lalu,  4,5 kali dari rerata nilai cukai paling tinggi dari pemesanan pita cukai selama 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir berlaku untuk  pabrik di sentra dan nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Industri Rokok Digetok Pajak dan Cukai Rokok

Lebih lanjut, Askolani menegaskan, pemberian relaksasi penundaan 90 hari sampai dengan 31 Oktober 2022 ini tidak akan mengganggu penerimaan APBN tahun 2022. “Ini karena seluruh penundaan yang direlaksasi jangka waktu pembayarannya tetap harus dibayar di tahun 2022,” jelasnya.

Kebijakan relaksasi penundaan 90 hari atas pemesanan pita cukai s.d. 31 Oktober 2022 ini juga diberikan dengan tujuan untuk memberikan kelonggaran cash flow di tengah kondisi pemulihan ekonomi nasional bagi industri hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×