kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkeu Kantongi Rp 234 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto


Selasa, 04 Oktober 2022 / 18:36 WIB
Kemenkeu Kantongi Rp 234 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kemenkeu Kantongi Rp 234 Miliar dari Pajak Fintech dan Kripto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak fintech dan pajak kripto untuk periode Juni hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai Rp 234 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan,pajak Fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan di bulan Juni. Hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 107,25 miliar dari pajak fintech.

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan nilai Rp 74,44 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Subjek Luar Negeri (WPLN) dan BUT mencapai Rp 32,81 miliar.

Baca Juga: Saat Bunga Mulai Merangkak Naik, ORI Terbaru Menawarkan Bunga 5,95%

"Dari beberapa bulan ini mulai lapor Juni, Juli, Agustus, berarti tiga bulan kita dapat PPh 23 itu Rp 74,44 miliar dan PPh 26 Rp 32,81 miliar," ujar Suryo dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai Rp 126,75 miliar. Sama halnya dengan pajak fintech, Suryo mengatakan bahwa pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Meri 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan bulan Juni.

Baca Juga: Dorong Pembiayaan Hijau, Singapura Luncurkan Peta Transformasi Industri 2025

Adapun rinciannya adalah Pajak Penghasil (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri dengan nilai Rp 60,76 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non bendaharawan mencapai Rp 65,99 miliar.

"Ini sama bulan Juni hingga Agustus kita dapat Rp 126 miliar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×