Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sri Mulyani mengatakan, kinerja penerimaan PPh Pasal 26 moncer karena peningkatan pembayaran dividen, penurunan restitusi, dan adanya pembayaran ketetapan pajak. Sejalan PPh Final juga disebabkan pembayaran ketetapan pajak.
Selanjutnya, untuk pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) tumbuh 8,14% yoy, melonjak dari posisi di periode sama tahun lalu yang hanya 5,3% yoy. Lalu, PPN Impor tumbuh 1,14% yoy, sedangkan tahun sebelumnya minus 11,83% secara tahunan.
Sri Mulyani menjelaskan, PPN DN tumbuh positif menandakan konsumsi masyarakat tahun ini membaik dari tahun lalu, meskipun pandemi masih melanda daya beli masyarakat. Untuk PPN impor sejalan dengan peningkatan impor barang modal dan barang konsumsi.
“Jadi dibandingkan dengan Februari tahun lalu dari komposisi PPN DN dan PPN Impor ini the good pemulihan ekonomi mulai terjadi, bagaimana nanti kita mengawal dan mengakselerasi,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Rabu (23/3).
Selanjutnya: Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News