Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan hingga Februari 2021 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 146,1 triliun, atau turun 4,8% year on year (yoy).
Meskipun masih berada dalam level negatif, penerimaan pajak sudah mengindikasikan pemulihan. Sebab, jika dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2021 penerimaan utama negara itu minus dua digit yakni negatif 15,3% yoy.
Bahkan beda tipis dengan pencapaian Januari-Februari 2020 yang minus 4,6% secara tahunan. Padahal tahun lalu belum terjadi pandemi.
Adapun secara akumulatif pencapaian dalam dua bulan pertama di tahun 2021 itu setara dengan 11,2% dari outlook akhir tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun.
Baca Juga: Dirjen Pajak beberkan pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital
Secara rinci, untuk realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas hingga bulan lalu sebesar Rp 5,1 triliun, minus 22,5% yoy. Sementara pajak nonmigas kontraksi lebih landai yakni negatif 4% yoy atau sama dengan Rp 141 triliun hingga akhir Februari 2021.
Apabila diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, empat pos penerimaan pajak kontraksi secara tahunan antara lain PPh Pasal 21 (5,8%), PPh 22 Impor (22,14%), PPh orang pribadi (12,51%), dan PPh Badan (39,54%).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan untuk PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, dan PPh Badan kontraksi seiring dengan insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Di tahun ini, pemerintah melanjutkan untuk menanggung pajak karyawan, pembebasan PPh 22 impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%.
Sementara itu untuk PPh OP, Sri Mulyani menyebut masih akan menunggu hasil laporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan WP OP. Dirinya optimistis, peningkatan PPh OP akan terjadi pada Maret seiring dengan batas lapor SPT PPh Tahunan untuk orang pribadi.
Baca Juga: Defisit anggaran hingga Februari mencapai Rp 63,6 triliun
Di sisi lain, ada empat jenis penerimaan pajak yang sudah mulai masuk ke zona positif pada akhir bulan lalu. Misalnya, PPh Final tumbuh 4,48% yoy. Kemudian PPh Pasal 26 yang tumbuh 19,37% yoy, bahkan lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang hanya 8,72% yoy.