kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan


Senin, 11 Mei 2020 / 14:25 WIB
Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan
ILUSTRASI. Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan karena terdampak wabah corona.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha.

Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif.

Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.

Baca Juga: Bisnis tambang terdampak corona, IMA dan APBI akan ajukan insentif royalti dan pajak

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari total 215.255 wajib pajak yang mengajukan permohonan terdapat 193.151 WP yang memanfaatkan stimulus tersebut. 

Sisanya, 22.104 permohonan wajib pajak ditolak karena Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria aturan yang ditetapkan. Atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis penentu KLU.

Adapun dari total wajib pajak yang menikmati insentif tersebut terdiri insentif PPh Pasal 21 sebanyak 62.875, PPh Pasal 22 Impor sejumlah 5.978, PPh Pasal 22 yakni 2.689, PPh Pasal 23 sebanyak 1.275, PPh Pasal 25 sejumlah 29.370, dan PPh Final yakni 90.604.

Untuk PPh Pasal 22 menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan syarat karyawan ber Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penghasilan bruto bersifat tetap dan diatur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta. Dari insentif ini ada 440 KLU sektor manufaktur tertentu dan WP Kawasan berikat yang menerimanya.

Baca Juga: Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas

Skema DTP ini juga digunakan untuk insentif pembebasan PPh Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sehingga WP UMKM mendapatkan tidak bayar pajak yang sebelumnya ditatok dengan tariff 0,5%.




TERBARU

[X]
×