kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,72   -9,77   -1.06%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan


Senin, 11 Mei 2020 / 14:25 WIB
Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan
ILUSTRASI. Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan karena terdampak wabah corona.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, untuk PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 insentif berupa pembebasan yang mana penerimanya berasal dari 102 KLU sektor manufaktur dan WP Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kemudian, untuk PPh Pasal 25 dipotong 30% dari setoran pajak seharusnya yang diterima oleh 102 KLU dan WP KITE.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak belum menghitung berapa banyak nilai insentif yang digelontorkan untuk para WP penerima. Untuk tahu nilai pemanfaatan insentif itu, baru bisa  dilihat setelah WP menyampaikan laporan realisasinya.

Misalnya, untuk PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final UMKM setiap tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 2 dan PPh Pasal 22 impor DTP tiga bulan sekali terdekat pada 20 Juli 2020.

Baca Juga: Kemenkeu catat pembayaran pajak via e-commerce mencapai Rp 270 miliar per 8 Mei 2020

“Jadi memang belum kita dapatkan nominalnya. Kita tetap mendorong WP untuk memanfaatkan berbagai stimulus tersebut. Untuk WP UMKM misalnya, kita akan kirim email blast kepada sekitar 2,3 juta WP yang tahun lalu melakukan pembayaran pajak,” ujar Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Yoga menambahkan pihaknya juga terus menghimbau WP yang sudah terdaftar  NPWP tapi belum pernah membayar, atau bahkan yang sekarang belum terdaftar. Karena sebenarnya mereka bisa juga memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP ini untuk enam bulan.

Adapun total estimasi dari insentif perpajakan ini adalah senilai Rp 64,1 triliun. Otoritas pajak juga tidak memungkiri ke depan permohonan insentif semakin banyak sejalan dengan dampak Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah bebaskan pajak UMKM, Kemenkeu catat negara tanggung Rp 2,4 triliun

“Harapannya, insentif akan dinikmati merata setiap bulannya. Ekspektasinya akan membaik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi ketika wabah Covid mulai mereda,” kata Direktur Potennsi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Pitjen Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa kepada Kontan.co.id, Senin (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×