Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih lowong setelah ditinggal Suahasil Nazara yang naik pangkat menjadi Wakil Menteri Keuangan.
Untuk sementara ini, Arif Baharudin yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKF.
Baca Juga: Sri Mulyani prediksi potensi shortfall pajak pada tahun 2020 masih besar
Untuk mengisi posisi Kepala BKF, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat dan daerah serta non PNS yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tersebut.
Bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dapat mengikuti pendaftaran secara online melalui laman seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id. mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 28 Januari 2020.
Dalam pengumuman di situs kemenkeu.go.id, Selasa (14/1), disebutkan sejumlah persyaratan umum calon Kepala BKF. Antar lain berusia maksimal 58 tahun per 1 Maret 2020, memiliki rekam jejal jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Baca Juga: Tak hanya omnibus law, kebijakan ekonomi pemerintah ini juga dinanti tahun ini
Syarat lainnya memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dibutuhkan, serta memiliki pengalaman jabatan/kerja dalam bidang fiskal, sektor keuangan dan/atau ekonomi ma kro secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun bagi PNS dan 10 tahun bagi non-PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News