Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Contoh lain, lanjut Airlangga, ialah industri farmasi yang juga menjadi salah satu fokus pemerintah di sektor manufaktur. Airlangga mengatakan, farmasi merupakan industri manufaktur yang tidak mungkin berkembang tanpa adanya R&D.
Namun penelitian dan pengembangan pada industri farmasi tak serta merta mesti menghasilkan produk yang sifatnya paten. “Jadi nanti akan kita usulkan diskusi sehingga pengembangan produk pun bisa menjadi bagian dari inovasi dan mendorong R&D dalam sektor manufaktur melalui pemberian insentif ini (superdeduction tax),” kata Airlangga.
Baca Juga: Begini langkah investasi saham lewat platform ModalSaham
Adapun Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pemerintah tak mesti memilih salah satu dari opsi hasil paten atau pengembangan produk sebagai dasar penghitungan superdeduction tax.
“Ya dua-duanya saja kasih. Toh keduanya memang sama-sama memungkinkan. Ada yang bisa menghasilkan paten, ada juga yang sifatnya inovasi produk,” tutur Hariyadi saat ditemui, Selasa (15/10).
Ia juga berharap pemerintah tak setengah hati dalam merealisasikan kebijakan insentif pajak untuk R&D. Sebab inovasi menjadi salah satu kunci penting dalam perkembangan dan daya saing sektor manufaktur Indonesia ke depan.
Laporan Indeks Daya Saing Global (Global Competitiveness Index) yang dirilis World Economic Forum (WEF) baru-baru ini misalnya, menunjukkan bahwa kapabilitas inovasi menjadi indikator penilaian dengan skor terendah di Indonesia. Nilai belanja untuk R&D pun tercatat hanya 0,1% dari PDB Indonesia.
Baca Juga: Gelar ACBS di Jakarta, Bekraf dukung pengembangan industri konten kreatif
Asal tahu saja, dalam PP Nomor 45/2019, pemerintah menjanjikan fasilitas superdeduction tax untuk investasi riset dan pengembangan yang dilakukan oleh perusahaan dengan besarannya mencapai 300%.
Ambil contoh sebuah perusahaan membangun pusat riset dan pengembangan di dalam negeri dengan nilai investasi Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberi pengurangan terhadap PPh hingga Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News