Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memverifikasi laporan awal dana kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu. Setelah verifikasi, KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki laporan.
"Apabila terdapat peserta pemilu yang laporan awal dana kampanyenya belum meliputi cakupan informasi sebagaimana dimaksud, kami berikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi atau memperbaiki selama lima hari setelah parpol menerima pemberitahuan dr KPU," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, di Jakarta, Senin (3/3/2014)
Ia mengatakan, KPU akan memeriksa laporan yang telah diserahkan kepada pihaknya hingga 5 Maret mendatang. Verifikasi, kata dia, akan mencakup kelengkapan informasi atas penerimaan dan pengeluaran awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye parpol.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah menambahkan, perbaikan diserahkan paling lambat 9 Maret 2014. Dia menuturkan, 10 Maret, KPU akan mengumumkan laporan tersebut tersebut di laman www.kpu.go.id. Selanjutnya, pada 24 April batas laporan akhir dana kampanye.
Nur menyatakan, apabila masih ada caleg yang belum melaporkan, hal tersebut akan menjadi catatan auditor atas patuh atau tidak patuh Parpol terkait pelaporan dana kampanye. Hasil tersebut menjadi sounding kepada publik saja terhadap caleg atau parpol. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News