Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah haji Indonesia yang tiba pada hari pertama kepulangan ke Tanah Air.
Nilai barang yang dibebaskan pajaknya ini mencapai US$ 149.000 atau setara dengan Rp 2,4 miliar (asumsi kurs Rp16.270 per dolar AS).
Adapun, kepulangan kloter pertama jemaah haji Indonesia dimulai pada Kamis (12/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Proses kepulangan seluruh kloter dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa pembebasan bea masuk dan pajak ini berlaku untuk barang yang dibawa penumpang maupun yang dikirim langsung dari Tanah Suci.
Baca Juga: Lion Air Layani 15 Kloter Pemulangan Jemaah Haji 1446H/2025 melalui Debarkasi Padang
"Kita sudah menerima kiriman (barang jemaah haji), per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas (bebas bea masuk dan pajak)," ujar Anggito dalam Konferensi Pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Rabu (11/6).
Anggito menambahkan bahwa jemaah haji tidak perlu khawatir membawa barang dengan nilai cukup tinggi, seperti kurma atau sajadah.
"Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa tidak ada penjemputan jemaah haji di bandara. Seluruh jemaah beserta barang bawaannya akan diantar langsung ke lokasi debarkasi.
"Ini bagasi (barang jemaah haji) langsung dibawa ke debarkasi. Untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput di sana, di debarkasi. Tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Gatot.
Lokasi debarkasi yang telah ditentukan meliputi Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).
Baca Juga: Menag Minta Maaf atas Kendala Ibadah Haji 2025
Sebagai informasi, pembebasan bea masuk dan pajak ini diatur dalam dua aturan baru Kemenkeu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan revisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Selanjutnya: Kredit Hijau BRI Tembus Rp 89,9 Triliun di Kuartal l 2025
Menarik Dibaca: Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah, Alfamidi Gandeng Bank Sampah Sakura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News