kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Angkat Bicara Soal Cukai Rokok yang Diisukan Naik Lagi Tahun Depan


Kamis, 11 Agustus 2022 / 06:28 WIB
Kemenkeu Angkat Bicara Soal Cukai Rokok yang Diisukan Naik Lagi Tahun Depan
ILUSTRASI. Ada sinyal bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sinyal bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023. Adapun saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12%. 

Menurut Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat. 

Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44% (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01%. Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69%, cukai rokok ditetapkan naik 12% di 2022. 

Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Adapun hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94% (yoy). 

Baca Juga: Serikat Pekerja Rokok Minta Jokowi Hentikan Rencana Revisi PP 109/2012

"Jadi dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti (besarannya), aku tidak boleh mendahului," ujar Nirwala ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). 

Lebih lanjut, ia menyatakan, penyesuaian tarif cukai rokok biasanya bakal diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE). Pada tahun ini, HJE tercatat naik 35%, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12%. 

"Mungkin saja (naik). Nanti akhirnya akan mengikis margin (pengusaha)," katanya. 

Baca Juga: Ini Tanggapan Indonesian Tobacco (ITIC) Soal Revisi PP No 109/2012

Nirwala menekankan, pada dasarnya pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan. Secara ketentuan, nantinya kenaikan tarif cukai rokok akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022. 

"Jadi nanti itu banyak pertimbangannya, akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Ini Kata Kemenkeu"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×