kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu alokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda


Senin, 17 Mei 2021 / 19:09 WIB
Kemenkeu alokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan?Astera Primanto Bhakti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti  menyampaikan anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 10 triliun dan pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI  sebesar Rp 10 triliun. 

Angka tersebut setara dengan realisasi anggaran pinjaman pemda PEN 2020. Prima mengatakan, seluruh pemda berkesempatan untuk mengajukan stimulus tersebut, baik pemerintah kabupaten (pemkab), pemerintah kota (pemkot), hingga pemerintah provinsi (pemprov). 

“Untuk 2021 saat ini tahapan pembahasan teknis dengan daerah untuk melihat mana dari usulan daerah yang layak dibiayai dengan pinjaman PEN ini berdasarkan prioritas karena permintaan dari Pemda sangat banyak,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Senin (17/5).

Baca Juga: Jadi Andalan Penggerak Ekonomi Kala Pandemi, Rasio Utang Pemerintah Terus Membengkak

Prima menyampaikan hingga saat ini otoritas fiskal belum ada pemda yang mendapatkan persetujuan pinjaman. Sebab, otoritas masih mengkaji pengajuan pinjaman uang dari puluhan pemda. 

Agar lebih stimulus itu berjalan efektif dan tepat sasaran, alhasil pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 105/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah.

Melalui beleid yang mulai berlaku per tanggal 5 Mei 2021 itu, pemerintah pusat menegaskan klausul kriteria pemberian pinjaman daerah. Sebab dalam aturan sebelumnya belum diperjelas, yakni hanya menitik beratkan kepada pemda yang terdampak pandemi virus corona.

Lebih lanjut, Pasal 2A PMK 43/2021 menyebutkan pelaksanaan pinjaman daerah dilaksanakan dalam rangka lima hal. Pertama, membantu pemerintah daerah yang terdampak pandemi virus corona untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Baca Juga: Realisasi belanja daerah rendah, ini kata ekonom



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×