kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu alokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda


Senin, 17 Mei 2021 / 19:09 WIB
Kemenkeu alokasikan anggaran Rp 20 triliun untuk pinjaman pemda
ILUSTRASI. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kedua, membantu pemda dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. Ketiga, membantu pemda menciptakan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal.

Keempat, membantu pemda dalam mendorong penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal di daerah. Kelima, membantu pemda melalui penyediaan sumber pembiayaan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasaran. 

“Secara umum pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah tahun 2020 berjalan baik. Namun demikian, terdapat beberapa pemda yang membutuhkan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan karena terdapat kendala dalam pelaksanaan lelang dan konstruksi,” ujar Prima.

Baca Juga: Taiwan tegaskan penundaan penempatan pekerja migran asal Indonesia karena Covid-19

Adapun jangka waktu pinjaman pemda paling lama delapan tahun terhitung sejak pencairan dana. Sementara, untuk biata pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% dari jumlah pinjaman daerah. 

Kemudian, biaya provisi sebesar 1% dari jumlah pinjaman PEN daerah. Untuk tingkat suku bunga pinjaman daerah  yang bersumber dari APBN 2021 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Selanjutnya: Strategi pemerintah untuk kerek pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×