Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Perdagangan dan Perindustrian sepakat untuk mengusulkan semua produk ponsel impor akan dikenai pajak barang mewah (PPnBM). Kementerian Keuangan bilang akan mengkaji usulan tersebut.
"Usulan boleh. Nanti kita kaji di tim keuangan," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Senin (7/4).
Bambang bilang, Kemkeu harus melihat terlebih dahulu profil impor ponsel sekarang seperti apa. Pemerintah boleh mengenakan PPnBM karena kemarin pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kenaikan PPh pasal 22.
Yang paling penting dari kajian tersebut adalah bagaimana cara mencegah impor ilegal ponsel tidak merajalela di Indonesia akibat pengenaan PPnBM. Caranya, sistem komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika harus diperbaiki.
Jadi kalau membeli ponsel dari luar negeri tidak bisa serta merta langsung bisa digunakan di Indoensia. "Ada semacam ID-nya," tutur Bambang.
Adapun Bambang sendiri mengakui kalau pengenaan PPnBM tidak bisa disamaratakan terhadap semua ponsel dari berbagai harga. Harus ada pembedaan pajak terhadap kategori ponsel yang sesuai dengan harganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News