kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS


Rabu, 15 Mei 2024 / 13:12 WIB
Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS
ILUSTRASI. Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019). Pihak RSUD Jati Padang menyatakan tetap menerima layanan pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan, meski RSUD tersebut masuk dalam daftar 52 rumah sakit di area Jabodetabek yang diputus kontrak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengharuskan seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Hal itu ditetapkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2024 tentang jaminan kesehatan. 

Meresons kebijakan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan bahwa lebih dari 70% rumah sakit swasta sudah siap melaksanakan aturan KRIS sebab pihak rumah sakit swasta telah menyiapkan kamar-kamar standar sejak lama. 

Baca Juga: Lebih dari 70% Rumah Sakit Swasta Siap Layani Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Namun, Ichsan mengingatkan, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk memperjelas aturan ini, lebih-lebih yang menyangkut keberlangsungan rumah sakit serta pelayanan kepada para peserta penerima jaminan kesehatan.  

"Temen-temen masih bertanya kalau di kelas standar kira-kira tarifnya mau seperti apa, ini mungkin PR lanjutannya ya, terus mungkin juga nanti tentang tipe rumah sakitnya seperti apa" jelas Ichsan saat dihubungi Kontan, Rabu (15/5). 

Pihaknya mendorong pemerintah untuk memperjelas pembiayaan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat maksimal.

"Poin yang paling penting adalah bagaimana supaya pendanaan BPJS ini juga baguslah cash flow-nya sehingga masyarakat yang berobat ke rumah sakit bisa membayar dengan lancar," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru, Semua Rumah Sakit Wajib Terapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×