Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang diuntungkan secara komersial atas penetapan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penetapan dan implementasi tarif mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Nadia dalam keterangannya, Senin (8/11).
Menurut Nadia, pemerintah selalu mengevaluasi harga pemeriksaan PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Baca Juga: Cegah kasus Covid-19, pemerintah kaji aturan penerapan tes PCR saat libur akhir tahun
"Kementerian Kesehatan bersama dengan kementerian lain serta BPKP melakukan penetapan harga ini. Jadi ini sudah dilakukan juga evaluasi dari BPKP terkait penetapan harga," katanya.
Selain memastikan keterjangkauan masyarakat, evaluasi tarif juga didasari pada harga dasar bagi pihak yang menyediakan tes PCR, baik swasta maupun pemerintah langsung.
Pihaknya meregulasi harga tertinggi sesuai dengan situasi sehingga dipastikan masyarakat mendapatkan akses yang sesuai dengan kondisi yang ada.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir sebelumnya juga membantah adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba mencari untung dalam tes PCR.
Dia menjelaskan, komponen harga dasar PCR mencakup jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Adapun, penurunan harga tes PCR yang saat ini berlaku disebabkan karena melimpahnya pasokan sejalan dengan tren penurunan kasus Covod-19 baik di dalam maupun luar negeri.
Berbagai faktor inilah yang kemudian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk memangkas tarif harga tes PCR dari sebelumnya Rp495.000 menjadi Rp 275.000.
"Sekarang sudah zamannya terbuka, pada awal 2021 dulu boleh cek harga reagen bisa dicari pasarannya. Jadi memang tinggi 2020, dan 2021 sudah mulai produksi sehingga turun harganya," jelas Abdul.
Baca Juga: Evaluasi terhadap tarif PCR dilakukan berkala, ini penjelasan Kemenkes
Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufik menambahkan, instansinya telah melakukan audit atau pemeriksaan atas harga pasar serta e-catalogue mengenai tes PCR.
Dari hasil audit yang dilakukan, menurutnya memang pihak penyedia dan pemerintah memiliki ruang untuk menurunkan batasan maksimal harga tes PCR.
"Penurunan harga cover all seperti alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA-nya, serta penurunan biaya overhead. Hasil tersebut sudah kami sampaikan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan menjadi pertimbangan lebih lanjut," kata Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News