Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengelolaan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dipermasalahkan.
Kritik tersebut datang Kementerian Sosial, yang merasa diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial di Indonesia.
Kementerian Sosial menilai, bahwa pengelolaan dana PBI oleh Kementerian Kesehatan tidak tepat. Alasannya, antara lain, bisa dilihat dari tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi mengatakan, sebagai kementerian yang diberi tugas untuk mengurusi masalah kesehatan, harusnya Kementerian Kesehatan tidak diberi tugas untuk mengelola dana PBI.
Khusus dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan, harusnya kementerian tersebut hanya diberikan tugas untuk menjamin fasilitas rumahsakit, obat, dan dokter yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu, termasuk di dalamnya penerima PBI.
Samsudi khawatir, kalau pengelolaan dana PBI tetap diserahkan kepada Kementerian Kesehatan, nantinya kementerian tersebut tidak bisa fokus dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang diperlukan untuk melaksanakan program BPJS Kesehatan.
"Menurut saya Kesehatan tidak perlu mengurus PBI dan orang miskin. Urus saja bagaimana persiapan obat, dokter hebat, rumah sakit yang bagus, itu yang harusnya dipikirkan," kata Samsudi.
Samsudi berharap, pengelolaan dana PBI bisa diserahkan ke Kementerian Sosial. Dia yakin kementeriannya akan mampu mengelola dana tersebut dengan baik.
Keyakinan ini didasarkan pada struktur organisasi Kementerian Sosial yang tersebar sampai ke level kabupaten kota.
Belum ada pembicaraan
Samsudi yakin keberadaan jaringan tersebut akan memperkuat basis data masyarakat yang harusnya menerima PBI.
Catatan saja, dana PBI adalah anggaran yang dialokasikan negara untuk membayar premi 84,6 juta penduduk kurang mampu agar mereka bisa terlayani program BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2014 ini total dana yang digelontorkan oleh pemerintah untuk membayar dana PBI ini mencapai sekitar Rp 19 triliun
Sementara itu Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron ketika dimintai tanggapannya oleh KONTAN mengatakan, jumlah penerima dana PBI ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
"Masalah update PBI juga Kementerian Sosial.
Ali mengaku rela jika dana PBI diserahkan pada Kementerian Sosial. Meskipun demikian, sampai saat ini tidak pernah ada pembicaraan antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mengalihkan pengelolaan dana PBI ke Kementerian Sosial.
"Karena selama ini dana PBI memang langsung disetor ke BPJS," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News