kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes catat industri masker hingga APD naik signifikan


Rabu, 08 April 2020 / 14:32 WIB
Kemenkes catat industri masker hingga APD naik signifikan
ILUSTRASI. Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan ada peningkatan jumlah industri yang memproduksi masker, alat pelindung diri, hingga hand sanitizer pada periode Februari 2020 hingga 4 April 2020.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan, ada industri yang beralih memproduksi alat-alat kesehatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) .

Baca Juga: Kemenhub manfaatkan kapal tol laut untuk salurkan APD ke daerah pelosok

"Untuk mendukung ketersediaan produk alat kesehatan dan PKRT bagi penanganan Covid-19, pelaku usaha banyak yang melakukan diversifikasi menjadi produsen APD yaitu masker, gown dan hand sanitizer," ujar Engko dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/4).

Berdasarkan paparannya, Engko mengatakan pada periode Februari 2020 hingga 4 April 2020, industri masker meningkat 77% atau dari 22 industri menjadi 39 industri di awal April.

Selanjutnya, industri APD meningkat sebesar 567% dari 3 industri di Februari menjadi 20 industri di April, dan industri hand sanitizer meningkat 186% dari 36 industri di Februari menjadi 103 industri di April.

"Kami mengharapkan, dengan peningkatan jumlah produsen ini akan mampu mendukung ketersediaan APD, masker dan hand sanitizer di dalam negeri. Namun untuk itu dibutuhkan dukungan ketersediaan bahan baku dan pemenuhan standar dari alat kesehatan tersebut," ujar Engko.

Tak hanya itu, Engko juga mengatakan Kemenkes memberikan relaksasi terhadap impor alat kesehatan khususnya untuk penanganan Covid-19. Dia mengatakan, relaksasi yang diberikan yakni tidak diperlukannya izin edar dan rekomendasi special access scheme dari Kemenkes. Namun, seluruh pengajuan impor ditujukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hadapi corona, Pertagas dorong mitra binaan bikin masker

Tak hanya relaksasi untuk impor, Kemenkes akan memberikan relaksasi pada industri dalam negeri, untuk mengantisipasi minat diversifikasi industri tekstil yang ingin berpartisipasi dalam memenuhi alat kesehatan. 

Engko mengatakan Kemenkes tengah menjajaki pemberlakuan izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×