Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu imbas bencana banjir di Sumatera. Tujuannya mencegah pencampuran kayu ilegal di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya bakal memperluas akses kanal pengaduan dan mengawasi dengan ketat kondisi di lapangan.
"Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," kata Yazid dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Yazid menambahkan, kanal pengaduan dibuka selama 24 jam. Masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diimbau segera melapor jika melihat aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Janji Kembalikan Kebun Sawit Jadi Hutan, Cek Luas Kebun Sawit Di Sumatera
Laporan dapat disampaikan melalui call center, media sosial, atau sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id) atau melalui Hotline +6285270149194.
Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan intensif
Yazid menuturkan, saat ini Kementerian Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan guna melakukan pengawasan intensif.
Selain itu, dilakukan pula pengawasan kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apa pun. Ditjen Gakkum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan.
"Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca-bencana di wilayah Sumatera," jelas Yazid.
Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu gelondongan yang berada di sekitar Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni menyampaikan, sampel kayu gelondongan yang terbawa arus diambil untuk mendalami asal-usulnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kirim Tim untuk Usut Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera Barat
"Posko sudah didirikan tiga kilometer dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) DAS (Daerah Aliran Sungai) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line (garis polisi) terpasang," ucap Irhamni, Senin (8/12/2025).
Selain itu, Kepala Desa Garoga dan sejumlah saksi sudah diperiksa guna mendalami soal kayu gelondongan yang terbawa arus di kawasan tersebut.
Irhamni mengatakan, Polri juga menggandeng ahli untuk mendalami soal jenis dan spesifikasi kayu-kayu gelondongan yang disita tersebut.
Selanjutnya: Mentan Amran Janji Siap Cetak Ulang 11.000 Ha Sawah Rusak Banjir Akibat di Sumatera
Menarik Dibaca: Apa Saja Gejala Tekanan Darah Tinggi yang Penting Diketahui? Intip di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













