Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah kantornya digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Ristianto Pribadi menegaskan bahwa kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dimaksudkan untuk melakukan pencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu.
Pribadi juga menegaskan pencocokkan data ini tidak terkait dengan periode Kabinet Merah Putih saat ini.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi,” ujar Pribadi pada Kontan.co.id, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: BGN Siapkan Juknis, Dapur MBG yang Tidak Penuhi Standar Bakal Disanksi
Kementerian Kehutanan memastikan proses ini dilakukan secara tertib dan koorporatif.
Menurut Pribadi, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” urainya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada Rabu (7/1/2026), bukan merupakan penggeledahan.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Anang menjelaskan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: Melebar! Purbaya Lapor Defisit APBN 2025 Tembus 2,92% PDB
Anang menyebutkan, pencocokkan data ini berkaitan dengan penyidikan perkara kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.
Aktivitas tersebut disebut mendapatkan izin dari kepala daerah setempat pada saat itu di Konawe Utara, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan," jelasnya.
Selanjutnya: Melebar! Purbaya Lapor Defisit APBN 2025 Tembus 2,92% PDB
Menarik Dibaca: Hasil Malaysia Open 2026: Jojo Menang, Ana/Trias Gebuk Unggulan 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













