kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhut bakal naikan tarif objek wisata maksimal hingga 200%


Minggu, 04 September 2011 / 11:46 WIB
Kemenhut bakal naikan tarif objek wisata maksimal hingga 200%


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana menaikan tarif objek wisata. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menyebut, rencananya tarif objek wisata tersebut akan dinaikan hingga 200%.

"Saat ini, usulan kenaikan tarif ini masih menunggu rampungnya hasil kajian dari Kementrian Keuangan," ujar Hadi, baru-baru ini.

Kemenhut berencana menaikan tarif masuk objek wisata, lantaran saat ini tarif yang ditetapkan sangat kecil menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, rata-rata tarif objek wisata sebesar Rp 2.500 per orang.

Hadi menyebut, jika dilihat per tahun, kontribusi tarif objek wisata terhadap PNBP terbilang kecil. Pada 2009, PNBP pungutan masuk objek wisata alam hanya mencapai Rp 6,65 miliar per tahun. Pada 2010 sebesar Rp 19,44 miliar, dan pada 2011 yang tercatat hingga semester pertama sejumlah Rp 7,06 miliar dari total target PNBP sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara, penerimaan dari penjualan tiket/karcis tempat-tempat hiburan, pada 2009 mencatatkan penerimaan Rp 904,4 juta, dan pada tahun 2010 sebesar Rp 778,5 juta. "Tahun ini belum record, belum dihimpun datanya," ujarnya.

Menurut Hadi, usulan kenaikan tarif masuk obyek wisata sebenarnya sudah menjadi usulan sejak 2008 lalu. Namun, katanya, hingga saat ini rencana kenaikan tarif objek wisata tersebut masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan. "Ini masih dibahas, tapi kita harapkan ada kenaikan yang lebih baik, dalam artian juga tidak memberatkan pengunjung," ujarnya.

Hadi bilang, pada April 2010, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah menyurati Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga PP No. 59/1998 jis PP No. 92/1999 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku di Departemen Kehutanan. "Kita usulkan kenaikan, tapi bervariasi, antara 100% sampai 200% kenaikannya," tukasnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, rendahnya tarif tersebut membuat pendapatan yang masuk ke pos pungutan masuk obyek wisata alam di PNBP Kemenhut pun kecil. "Per orang masuk Rp 2.500 itu kan kecil. Padahal di beberapa negara itu masuk kebun binatang cukup tinggi," sebut Darori.

Misalnya, di Australia masuk kebun binatang sebesar Rp 400.000, di Belgia hampir Rp 500.000, dan 10% dari keuntungan untuk negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×