Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan surat edaran (SE) dari para Direktur Jenderal terkait Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penerbitan SE ini menindaklanjuti SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Baca Juga: Corona bikin premi asuransi jiwa turun dalam dan asuransi umum naik tipis
Adapun, SE Dirjen Perkeretaapian ditetapkan pada 7 Mei 2020, sementara SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. Surat edaran tersebut mulai berlaku saat ditetapkan hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, SE Dirjen tersebut mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders yakni Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.
Dari unsur Kemenhub di lapangan seperti para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian memiliki berbagai tugas.
Tugas pertama, melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
Kedua, mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
Ketiga, memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Selanjutnya, melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Lalu, dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi bertugas untuk pertama, melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.
Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) bukukan kenaikan laba 7,09% di 2019
Kedua, memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi
Selanjutnya, wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket. Serta wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.