Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) secara aktif menindaklanjuti imbauan IMO yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus (2019-cCOV), dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Virus Korona di Wilayah Pelabuhan Indonesia, Rabu (5/2).
Surat Edaran ini, menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad merupakan penegasan bahwa Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus Korona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.
Baca Juga: Akibat virus corona, DBS revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Singapura 2020 jadi 0,9%
Surat Edaran Nomor SE. 5 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini berisikan beberapa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus Korona.
“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong,” ujar Ahmad dalam keterangan resminya, Jumat (7/2).
Ahmad menyampaikan, bahwa seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.
“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” ucap dia.
Baca Juga: Kemenhub dan konsorsiun CAS teken kerja sama untuk membangun Bandara Komodo
Terlepas dari semua instruksi terkait penanganan virus Korona tersebut, Ahmad juga menginstruksikan kepada Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama,” tutur Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News