Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Menurut Budi Karya, Kemenhub terus berupaya membangun sektor perkeretaapian nasional yang inklusif, dengan cara mendorong keterlibatan masyarakat maupun pelaku usaha.
Hal itu sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mensyaratkan kemudahan melakukan usaha di sektor perkeretaapian.
Baca Juga: Jokowi soroti lambannya proyek kilang Pertamina
Aturan turunan UU Cipta Kerja dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang bertujuan untuk meningkatkan indeks kemudahan berusaha di sektor perkeretaapian.
“Kami ingin membangun sektor perkeretaapian dengan pendekatan multioperator dan membuka ruang bagi para pihak untuk bersama-sama membangun dan memajukan sektor ini,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 15 Tahun, Kemenhub Sudah Bangun 1.937 Km Jalur Kereta Api"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News