kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub targetkan regulasi penggunaan drone selesai tahun ini


Selasa, 22 Oktober 2019 / 19:36 WIB
Kemenhub targetkan regulasi penggunaan drone selesai tahun ini


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Iqbal mengatakan, penerapan drone sebagai angkutan barang ke depannya mampu menekan biaya logistik hingga 30% dari biaya saat ini. "Peningkatan penggunaan kargo tumbuh 11% setiap tahunnya," ujar dia. 

Plt VP Airport Safety PT Angkasa Pura I, Salim meminta pengoperasian drone sebagai angkutan barang dibatasi untuk area dengan aksesibilitas infrastruktur logistik yang belum memungkinkan.

Baca Juga: TNI AU: Pesawat kepresidenan jenis B 737-800 aman dari masalah keretakan

Selain itu, pengoperasian drone di bandara hanya diperbolehkan dengan izin dari otoritas bandara dan atas sepengetahuan operator bandara serta dikoordinasikan dengan penyedia layanan navigasi udara.

Direktur Operasional Airnav Indonesia, Mohammad Khatim mengingatkan, pengoperasian drone sebagai angkutan barang harus memperhatikan aspek keamanan. Ia mengatakan saat ini kebanyakan penggunaan drone diantaranya untuk dokumentasi film, perkebunan, dan infrastruktur.

Airnav Indonesia mencatat, sebanyak 114 drone yang berizin di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×