kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Kemenhub: Rapid test atau tes PCR tetap jadi syarat perjalanan antarkota


Selasa, 01 September 2020 / 16:47 WIB
Kemenhub: Rapid test atau tes PCR tetap jadi syarat perjalanan antarkota
ILUSTRASI. Kemenhub menegaskan masih menggunakan hasil uji PCR dan rapid test sebagai syarat perjalanan antar kota dengan kendaraan umum.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan masih menggunakan hasil uji PCR dan rapid test sebagai syarat perjalanan antar kota dengan kendaraan umum.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati  menerangkan, persyaratan penumpang yang bepergian pun mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Menurutnya, Kemenhub pun tetap akan mengacu pada aturan tersebut.

"Hingga saat ini belum ada keputusan akan perubahan (surat edaran) tersebut, sehingga kami juga masih tetap merujuk pada ketentuan yang ada sekarang," ujar Adita kepada Kontan.co.id, Selasa (1/9).

Baca Juga: Tak ikuti protokol Covid-19, Menhub pastikan akan tegur Batik Air

Dia juga mengatakan, bila aturan tersebut akan ditinjau atau diubah maka hal ini sesuai dengan keputusan Satuan Tugas di bawah Komite Penanganan Covid-19.  

Pertengahan Agustus lalu,  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait aturan yang berkaitan dengan aktivitas perjalanan masyarakat.

"Saat ini Satgas Covid-19 sedang melakukan kajian terhadap opsi terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke daerah lain," ujar Wiku.

Sementara itu dalam SE gugus tugas nomor 9/2020 disebutkan, setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Baca Juga: Hingga akhir Agustus, serapan anggaran Kemenhub baru 45,27%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×