kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Penggunaan GPS saat berkendara dilakukan dengan beberapa catatan


Rabu, 13 Februari 2019 / 16:40 WIB
Kemenhub: Penggunaan GPS saat berkendara dilakukan dengan beberapa catatan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara disebut sudah final. Namun ada beberapa catatan dalam penggunaan GPS saat berkendara yang diperbolehkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan bahwa putusan MK tersebut merupakan sah dan final dari aspek hukumnya. "Penggunaan GPS yang kemarin sudah diputuskan MK memang itu sudah final dari aspek hukumnya, aspek legalnya dan itu mendukung UU no 22 tahun 2009," terang Budi saar Konferensi Pers di Gedung Karsa Kemenhub pada Rabu (13/2).

Budi menerangkan bahwa penggunaan GPS saat berkendara diperbolehkan dengan beberapa catatan. Terdapat dua catatan yang disampaikan terkait penggunaan GPS yaitu siapa dan dimana dalam penggunaan GPS. Dimana yang dimaksud adalah pengemudi diharuskan meminggirkan kendaraannya jika akan menggunakan GPS.

"Saat dia butuh GPS berarti harus meminggirkan kendaraan ke kiri berhenti sebentar melihat bahwa jalannya benar atau tidak yang dia ambil, memastikan kemana arahnya. Tidak diperkenankan melihat GPS bagi pengemudi saat keadaan mengemudi karena kembali dikhawatirkan akan berpengaruh pada keselamatan," ujarnya.

Terkait siapa yang diperkenankan menggunakan GPS saat kondisi kendaraan berjalan adalah mereka yang bukan pengemudi. "Nah kita lihat pengemudi itu kadang tidak sendirian, bisa ada disampingnya kalau mobil atau sepeda motor ada penumpang di belakangnya," sambung Budi.

GPS saat mengemudi diperbolehkan namun harus dengan beberapa catatan tersebut. "Jadi jangan di artikan bahwa penggunaan GPS sangat mengemudi tidak boleh, boleh dengan catatan yaitu tidak boleh oleh pengemudinya," jelas Budi. Namun ditegaskan kembali pengemudi sendiri tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara mengingat aspek keselamatan.

Meski menilai keputusan MK tepat, Ditjen Perhubungan Darat melihat perkembangan teknologi saat ini keberadaab GPS memang diperlukan. Berdasarkan hal tersebut Ditjen Perhubungan Darat melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait bagaimana penggunaan GPS ke depan agar tidak melanggar regulasi yang sudah ada.

"Jadi kita kemarin diskusi melibatkan beberapa guru besar ITB dan pakar dari psikologi kira-kira kalau GPS digunakan didalam kendaraan kalau memang itu dibutuhkan kemudian bagaimana agar tidak melanggar dari regulasi, seperti apa pemasangannya," terang Budi.

Selain terkait pemasangan, juga membahas tentang bagaimana jika dilakukan pemasangan agar tidak mengganggu konsentrasi pengemudi sendiri. "Karena jika berbicara konsentrasi maka bicara masalah pemikiran kita kemudian otak kita yg tidak boleh ada gangguan. Kalau sepintas begitu kita melihat GPS pandangan kita konsentrasi kesitu, tapi blm ada penelitian yang secara khusus spesifik itu mengganggu konsentrasi, ini sedang kita lakukan kerjasama dengan beberapa pakar," tutur Budi.

Jika kajian sudah menemukan hasil maka Ditjen Perhubungan akan menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) guna mematangkan bagaimana penerapannya dalam kendaraan bermotor.

"Jika memang sudah terpasang kalau begitu teknologi yang ada dikendaraan yang baru seperti apa, kemudian di motor apakah bisa menggunakan hal yang sama, lalu bagaimana dipasangnya agar tidak ganggu konsentrasi," jelas Budi Setiyadi.

Disinggung mengenai penilangan Budi menuturkan bahwa saat ini putusan tersebut sudahlah final maka pengemudi tidak boleh menggunakan GPS saat berkendara kecuali dengan beberapa catatan tadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×