kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub: Penerbangan mudik yang dilarang hanya di daerah PSBB dan zona merah


Jumat, 24 April 2020 / 11:43 WIB
Kemenhub: Penerbangan mudik yang dilarang hanya di daerah PSBB dan zona merah
ILUSTRASI. Jadwal penerbangan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.

"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dikonfirmasi kontan.co.id, Jumat (24/4).

Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4).

Baca Juga: Kemenhub: Penerbangan domestik masih diizinkan beroperasi hingga Jumat (24/4)

Berikut pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut, pada Pasal 19 dijelaskan larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Sementara itu pada Pasal 20: (1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk: a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing; d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; e. operasional angkutan kargo; dan f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×