kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub minta masyarakat tak bermain layangan dan laser di sekitar bandara


Jumat, 10 Juli 2020 / 13:56 WIB
Kemenhub minta masyarakat tak bermain layangan dan laser di sekitar bandara
ILUSTRASI. Kemenhub meminta masyarakat tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di area sekitar bandara.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, ini sesuai dengan Undang Nomor 1 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut dikatakan,  untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau KKOP adalah wilayah daratan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Baca Juga: Masuki new normal, konsumsi avtur dan pertamax turbo Pertamina MOR I meningkat

Novie mengaku saat ini  pihaknya kerap mendapat laporan terkait masyarakat yang bermain layang layang di sekitar kawasan KKOP. Padahal, masyarakat turut berperan dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Dia menambahkan, layang-layang yang dimainkan di sekitar bandara bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat.

“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas  bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Novie.

Baca Juga: Berikut 5 bandara yang sediakan layanan rapid test dan tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×