kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Situasional


Selasa, 21 Desember 2021 / 07:00 WIB
Kemenhub: Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Situasional
ILUSTRASI. Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan kebijakan pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap kendaraan bermotor di periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 batal.

Meski begitu, masih ada kemungkinan skema itu diterapkan dengan skema situasional atau sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, tidak akan membuat kemacetan di titik tertentu. Bahkan, ganjil genap juga tidak hanya berlaku di jalan tol tetap juga pada jalur nasional.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi virtual, Senin (20/12).

"Kalau ada pertanyaan ganjil-genap kapan dilaksanakan, kami sampaikan bahwa ini sangat mungkin dilaksanakan sepanjang ada penilaian dari Kepolisian di lapangan bahwa ganjil-genap akan dilakukan," kata dia.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan berita skenario awal yang diungkapkan Kemenhub pada rapat DPR RI pada 1 Desember 2021 lalu, terkait rencana penerapan ganjil-genap di empat ruas tol saat libur Nataru.

Baca Juga: Ganjil Genap Diterapkan di Tol Karawang Barat dan Timur Saat Libur Nataru

Keempat ruas jalan tol itu yakni Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Guna mobilitas tetap terjaga selama periode Nataru, Kemenhub putuskan akan mengendalikan pergerakan perjalanan dengan kendaraan pribadi lewat manajemen dan rekayasa lalu lintas lain.

Beberapa di antaranya, buka-tutup rest area, sistem satu arah (one way), serta sistem lawan arah (contraflow).

"Jadi artinya dari awal sudah kami siapkan skemanya, namun demikian untuk eksekusinya tergantung diskresi Kepolisian," pungkas Budi.

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru Bersifat Situasional".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×