kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenhub desak Anies tutup perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB


Sabtu, 18 April 2020 / 05:26 WIB
Kemenhub desak Anies tutup perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB
ILUSTRASI. Foto udara memperlihatkan suasana ruas jalan kawasan Sudirman dan Dr. Satrio, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas pada perusahaan yang masih tetap beroperasi saat dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Bagaimana agar PSBB ini lebih efektif lagi, menurut saya mungkin pemerintah DKI bisa lebih bersikap tegas pada kantor atau usaha, di luar ketentuan logistik bisa ditutup dulu sementara," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Jumat (17/4).

Baca Juga: Kemenhub: Ada potensi pemerintah larang mudik Lebaran tahun ini

Menurut Budi, hal ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, namun dijabarkan pula sektor-sektor usaha yang dikecualikan dari penghentian sementara tersebut.

Beberapa sektor usaha tersebut antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logitsik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, hingga kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Industri penerbangan terpukul corona, pemerintah janji beri insentif untuk maskapai

Budi juga melanjutkan, Pemda DKI Jakarta bisa saja memberikan sanksi bila masih ada perusahaan yang tidak menjalankan peraturan tersebut.

"DalamĀ  dalam Peraturan Gubernur No. 33, semua kantor yang melakukan kegiatan di luar ketentuanĀ  yang ada di regulasi pergub itu harus tutup. Itu saja tinggal ditekankan, kalau masih buka ya didenda saja," tambah Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×