Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak- lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).
Baca Juga: Layangan selebar 50 cm tersangkut di pesawat Citilink yang hendak mendarat
Novie juga mengatakan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.
"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat." ujarnya.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa terdapat layangan yang tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600 saat akan melakukan pendaratan di bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10) pukul 16.47 WIB.
Selanjutnya: Layangan bikin Garuda Indonesia keluar ongkos lebih dari Rp 50 juta, ini alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News