kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub akan tindak tegas pelaku yang bermain layangan di kawasan bandara


Minggu, 25 Oktober 2020 / 13:32 WIB
Kemenhub akan tindak tegas pelaku yang bermain layangan di kawasan bandara
ILUSTRASI. Petugas berjaga di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nz


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, seperti pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi bagi orang yang membahayakan keselamatan penerbangan berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan , inspektur keamanan penerbangan untuk  bersama sama dengan aparat keamanan menindak- lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).

Baca Juga: Layangan selebar 50 cm tersangkut di pesawat Citilink yang hendak mendarat

Novie juga mengatakan, pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi  masyarakat terkait  KKOP,  dimana wilayah KKOP  tersebut  adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari  pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau  layangan tersebut bisa menghalangi  take-off ataupun landing pesawat." ujarnya.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa terdapat layangan yang tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat Citilink dengan tipe pesawat ATR 72-600 saat akan melakukan pendaratan di bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat (23/10) pukul 16.47 WIB.

Selanjutnya: Layangan bikin Garuda Indonesia keluar ongkos lebih dari Rp 50 juta, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×