Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menindak tegas dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) terkait layanan badal haji dan pembayaran dam. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari jemaah haji Indonesia yang merasa dirugikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, tim perlindungan jemaah Kemenhaj bersama unsur Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi melakukan penertiban terhadap oknum KBIHU yang diduga menjalankan praktik tersebut. Ia membeberkan KBIH yang terlibat salah satunya berasal dari Jawa Barat.
"Memang betul, tadi malam ada tim perlindungan jemaah dari Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI yang melakukan (penertiban) terhadap oknum KBIHU terkait dam dan badal haji," ujar Dahnil kepada Media Center Haji, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: 47.012 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Kawal hingga Tuntas
Menurut Dahnil, nilai transaksi yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Modus yang digunakan adalah menawarkan layanan badal haji kepada sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang.
Ia menilai tarif tersebut tidak masuk akal dan patut dicurigai sebagai penipuan. Sebab, biaya haji domestik bagi warga Arab Saudi atau haji dakhili saja dapat mencapai puluhan juta rupiah.
"Kalau ada badal haji dengan tarif Rp10 juta, ini pasti penipuan. Haji dakhili untuk masyarakat setempat biayanya bisa sekitar Rp40 juta. Jadi tidak mungkin badal haji dilakukan dengan biaya Rp 10 jutaan ," katanya.
Selain dugaan penipuan badal haji, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyalahgunaan dana dam. Dahnil menjelaskan, sejumlah jemaah telah membayar dam sesuai ketentuan melalui KBIHU dengan tarif sekitar 720 riyal per orang. Namun dana tersebut diduga tidak disetorkan melalui sistem resmi Adahi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Diduga oknum KBIHU tersebut bekerjasama dengan mukimin setempat.
Sebaliknya, oknum tersebut diduga membeli hewan kurban melalui pihak lain dengan harga yang lebih murah dan mengambil selisih pembayaran sebagai keuntungan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah jemaah mengadu karena tidak menerima bukti pembayaran resmi dari Adahi.
“Jadi ada jamaah yang mengadu ke kami bahwasannya mereka tidak dapat receive atau tanda terima dari Adahi. Berarti kan kalau teman-teman ini bayar DAM dari Adahi pasti ada receivenya kan, ada tanda terima. Ini mereka tidak ada,” jelas Dahnil.
Baca Juga: Kemenhaj Perkuat Layanan Kepulangan Jemaah Haji, Imbau Jemaah Patuhi Aturan
Kemenhaj telah mengamankan dana hasil transaksi yang diduga terkait praktik tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hasil investigasi lengkap akan diumumkan secara resmi oleh tim pengendalian, inspektorat, dan Direktorat Jenderal terkait.
Dahnil menegaskan, Kemenhaj tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain pencabutan izin operasional, pihaknya juga membuka kemungkinan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"KBIHU-nya akan kami tertibkan, secara administrasi pasti akan kami cabut izinnya, secara pidananya pasti akan dipidanakan. Karena lokus peristiwanya ada di Saudi Arabia, nanti kita akan bicara dengan regulator hukum di Tanah Air,” tagasnya.
Meski demikian, Dahnil menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan ditujukan kepada seluruh KBIHU. Menurutnya, sebagian besar KBIHU telah menjalankan fungsi pembinaan ibadah secara baik dan membantu jemaah selama proses haji.
"Bukan berarti kita tidak suka dengan KBIHU. Kami paham betul KBIH itu kita butuhkan. Kita butuhkan KBIHU. Tapi tentu KBIHU yang benar-benar ingin membimbing jamaah. Jadi KBIHU itu kelompok bimbingan ibadah. Jadi jangan menjadikan jamaah jadi komoditas,”ujarnya.
Selain menindak oknum yang melakukan pelanggaran, Kemenhaj juga berencana memberikan apresiasi kepada KBIHU yang dinilai menjalankan pembinaan jemaah secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenhaj Minta Maaf, Sejumlah Bagasi Jemaah Haji Indonesia Belum Tiba di Tanah Air
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













