Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dan juga SKB 4 Menteri yang sebelumnya dikeluarkan.
Hal tersebut berkaca dari pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut hingga saat ini. "PTM mengacu pada instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID -19 yaitu PTM Terbatas," kata Anang saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/9).
Selain itu, PTM terbatas hanya dapat dilakukan pada sekolah di wilayah PPKM level 1-3. "Hanya sekolah yang di wilayah PPKM level 4 yang tidak boleh PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM level 4 tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ)," imbuhnya.
Anang mengatakan, pihaknya melakukan monitoring kesiapan satuan pendidikan melakukan PTM terbatas melalui survei.
Baca Juga: Hari ini, Bekasi kembali buka pembelajaran tatap muka untuk SD
Dari data survey Kemendikbudristek hingga saat ini sudah ada 77.425 sekolah yang menggelar PTM Terbatas dari total 435.650 sekolah di Indonesia. Adapun dari total sekolah tersebut baru ada 211.184 sekolah yang mengisi survey monitoring PTM Terbatas.
Dari pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada dasarnya mendukung pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi dengan syarat.
Salah satu syarat yang direkomendasikan KPAI untuk PTM terbatas ialah percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi baik kepada guru, dosen dan tenaga kependidikan serta pelajar itu sendiri.
KPAI menilai, warga sekolah atau madrasah baik guru siswa ataupun tenaga kependidikan harus 70% sudah divaksin saat akan menggelar PTM Terbatas.
"Mengingat program vaksinasi anak ini sudah ada. Kalau hanya guru yang divaksin guru itu jumlahnya 10% dari populasi. Sementara kekebalan kelompok kalau 70% jadi kalau guru saja sebagaimana SKB maka tidak menguatkan, kalau pemerintah ingin menggelar PTM diselenggarakan di Indonesia maka dorong juga percepatan vaksinasi dan pemerataannya," jelas Retno dalam Rakornas KPAI, Senin (30/8).
Namun jika warga sekolah dan madrasah belum mencapai 70% divaksin, maka setidaknya sudah ada 50% warga sekolah sudah mendapatkan vaksinasi.
"Misal belum mampu 70% kalau tidak ya setidaknya 50% atau bisa juga orang tua atau wali murid sudah divaksin. Misal anak belum tapi orang tua sudah divaksin ini bisa jadi syarat," imbuhnya.
Selanjutnya: Kasus Covid-19 di India melonjak lagi, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News