kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%


Senin, 03 Januari 2022 / 16:52 WIB
Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Selanjutnya, pada kategori D yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10%, dapat melaksanakan PTM terbatas 50% dan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Kategori D terdapat pada 25.993 satuan pendidikan (6%) yang meliputi 2.631.943 siswa.

Serta pada kategori E yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10%, maka dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh. Kategori E terdapat pada 4.418 satuan pendidikan (1%) yang meliputi 251.125 siswa.

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang – kurang nya 14 x 24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×