kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%


Senin, 03 Januari 2022 / 16:52 WIB
Kemendikbudristek: 264.704 Sekolah Lakukan PTM Terbatas 100%
ILUSTRASI. Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di UPT SD Negeri 2 Rajabasa, Lampung, Senin (13/9/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Selanjutnya, pada kategori D yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK lebih dari atau sama dengan 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari atau sama dengan 10%, dapat melaksanakan PTM terbatas 50% dan durasi maksimal 4 jam pelajaran. Kategori D terdapat pada 25.993 satuan pendidikan (6%) yang meliputi 2.631.943 siswa.

Serta pada kategori E yakni daerah yang termasuk PPKM level 3, lalu vaksinasi dosis 2 PTK kurang dari 40%, serta vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10%, maka dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) penuh. Kategori E terdapat pada 4.418 satuan pendidikan (1%) yang meliputi 251.125 siswa.

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang – kurang nya 14 x 24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut, angka positivity rate hasil ACF di atas 5%, dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×