kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,76   -6,54   -0.72%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri tindaklanjuti peraturan daerah penghambat investasi


Kamis, 28 November 2019 / 17:56 WIB
Kemendagri tindaklanjuti peraturan daerah penghambat investasi
ILUSTRASI. Sebuah poster keterangan menjual rokok ditempel di gerai toko swalayan, Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10). Pemkot Depok melarang tampilan dan iklan rokok di semua gerai swalayan terkait pelaksanaan Perda Kota Depok Nomer 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa R


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

“Terkait Perda provinsi yang telah diundangkan dapat dilakukan klarifikasi atas permintaan masyarakat. Apabila Raperda atau Raperkada berasal dari kabupaten atau kota maka fungsi binwas terdapat di Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Sukoyo.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi pokok Perda dinyatakan bermasalah. Pertama, karena proses pembentukan Perda minim partisipasi publik.

Lalu kedua, dari segi muatan regulasi yang menimbulkan dampak ekonomi negatif seperti biaya produksi dan ketiga penanganan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum optimal. “Itu karena tidak adanya alat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menyusun Perda,” jelas Endi.

Baca Juga: Hore! Kini kita bisa cetak sendiri KTP, KK, hingga akte kematian dalam hitungan menit

Selain itu, kurang harmonisnya lingkungan kebijakan sering kali membuat rumusan Perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah. Saat ini terdapat peraturan yang saling bertentangan di level pusat, baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun antar regulasi sektoral.

“Hal yang sama terjadi di daerah, dimana sering terjadi kontradiktif dengan regulasi Pemerintah pusat. Kondisi ini pada akhirnya memberikan dampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.  

Kesalahpahaman Pemda dalam menafsirkan regulasi nasional juga membuat banyak Perda yang inkonsisten dengan peraturan nasional. Untuk itu KPPOD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat, salah satunya penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu yang tercantum dalam berbagai UU ke dalam satu UU melalui Omnibus Law. 

Baca Juga: Hasil survei sebut dirinya tak tepat jadi Mendagri, begini respons Tito Karnavian

“Pemerintah Daerah perlu memperbaiki ekosistem kerja dan komitmen politik regulator terkait seperti kepala daerah dan DPRD. Selain itu, rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM aparatur berdasarkan sistem merit,” ujar Endi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×