Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan aturan mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sebelumnya, pada Instruksi Mendagri nomor 5 tahun 2021 disebutkan PPKM mikro berlaku 2 minggu hingga 22 Maret 2021. PPKM mikro yang ada saat ini juga merupakan penerapan PPKM mikro yang ketiga kali.
"Pemerintah akan segera menyiapkan perpanjangan PPKM mikro," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/3).
PPKM mikro sebelumnya disebut efektif dalam menurunkan angka penularan virus corona (Covid-19). Pada awal penerapannya, PPKM mikro dilakukan hanya di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM mikro akan diterapkan pada provinsi dengan proporsi kasus aktif tinggi
Namun, pada penerapan ketiga mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021 terdapat penambahan wilayah. Berdasarkan aturan yang ada, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan ditambahkan untuk melaksanakan PPKM mikro.
"Saat ini sedang evaluasi data data untuk menambah daerah prioritas penanganan," terang Syafrizal.
Empat hal yang menjadi acuan dalam menentukan daerah prioritas PPKM mikro. Antara lain adalah angka kasus aktif di atas rata-rata nasional, angka kematian di atas rata-rata nasional, angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan keterisian kasur perawatan di atas 60%.
Syafrizal menambahkan pemerintah juga akan melihat tren kasus di daerah untuk menentukan prioritas penerapan PPKM mikro. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 saat ini telah ada 1,44 juta kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Dari angka tersebut sebanyak 1,27 juta kasus sembuh dan 39.142 kasus meninggal dunia. Berdasarkan hal tersebut saat ini ada 131.753 kasus aktif.
Selanjutnya: Satgas Covid-19: Upaya penurunan tingkat keterisian tempat tidur harus lebih baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News