kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PPKM mikro akan diterapkan pada provinsi dengan proporsi kasus aktif tinggi


Rabu, 17 Maret 2021 / 13:00 WIB
PPKM mikro akan diterapkan pada provinsi dengan proporsi kasus aktif tinggi
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat desa dan kelurahan dinilai efektif dalam menekan penularan virus Covid-19. Dan hal ini terlihat dari turunnya angka jumlah kasus Covid-19 secara mingguan pada provinsi-provinsi prioritas di Pulau Jawa dan Bali. 

Dari hasil positif yang didapat ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan penerapan PPKM Mikro di provinsi lainnya yang memiliki jumlah kasus aktif yang besar. "Sehingga kasus aktif tersebut dapat dikendalikan dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (16/3/2021) yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, dalam upaya menekan penularan kasus, termasuk mencegah masuknya imported cases dengan varian baru dari luar negeri tidak masuk dan menyebar di Indonesia. Yang mana hal ini sesuai dengan Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 yang mana aturan ini diharapkan ditaati masyarakat. 

Baca Juga: Satgas Covid-19: Zona hijau tingkat RT meningkat melebihi 600%

Sehingga masyarakat bersama-sama pemerintah dapat menjaga dan melindungi Indonesia dari varian Covid-19 yang berkembang di berbagai negara. Para pelaku perjalananan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Seperti hasil tes negatif PCR dan harus menjalani tes PCR setibanya di bandara tanah air. Para pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 hari setelah tes PCR di Indonesia menunjukkan hasil negatif. "Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka tidak terjadi imported cases," pungkas Wiku.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Satgas Covid-19: Upaya penurunan tingkat keterisian tempat tidur harus lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×