kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.319   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.158   84,64   1,20%
  • KOMPAS100 1.054   15,08   1,45%
  • LQ45 829   11,70   1,43%
  • ISSI 213   1,32   0,62%
  • IDX30 429   7,68   1,82%
  • IDXHIDIV20 515   8,93   1,77%
  • IDX80 120   1,38   1,17%
  • IDXV30 122   0,92   0,76%
  • IDXQ30 141   2,22   1,60%

Kemendagri pastikan DKI Jakarta tetap gelar Pilkad


Jumat, 26 September 2014 / 18:42 WIB
Kemendagri pastikan DKI Jakarta tetap gelar Pilkad


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji memastikan, Provinsi DKI Jakarta tidak akan terkena dampak Undang-Undang Pilkada yang baru.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DKI tetap (pilkada) langsung karena punya aturan khusus. Ada dasar keistimewaannya, ada dasar konstitusionalnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (26/9/2014).

Menurut Dodi, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

"Dalam aturan memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar pilkada secara langsung. Tapi, walaupun satu pasal, ya tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," ujar dia.

DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya revisi UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×