kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.749   41,00   0,23%
  • IDX 6.486   -39,22   -0,60%
  • KOMPAS100 845   -4,08   -0,48%
  • LQ45 640   -4,86   -0,75%
  • ISSI 228   -0,34   -0,15%
  • IDX30 357   -2,66   -0,74%
  • IDXHIDIV20 435   -1,69   -0,39%
  • IDX80 96   -0,55   -0,56%
  • IDXV30 121   0,00   0,00%
  • IDXQ30 113   -0,81   -0,71%

Kemendagri pastikan DKI Jakarta tetap gelar Pilkad


Jumat, 26 September 2014 / 18:42 WIB
ILUSTRASI. Taxi Driver 2


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji memastikan, Provinsi DKI Jakarta tidak akan terkena dampak Undang-Undang Pilkada yang baru.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DKI tetap (pilkada) langsung karena punya aturan khusus. Ada dasar keistimewaannya, ada dasar konstitusionalnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (26/9/2014).

Menurut Dodi, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

"Dalam aturan memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar pilkada secara langsung. Tapi, walaupun satu pasal, ya tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," ujar dia.

DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya revisi UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×