kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendagri pastikan DKI Jakarta tetap gelar Pilkad


Jumat, 26 September 2014 / 18:42 WIB
Kemendagri pastikan DKI Jakarta tetap gelar Pilkad
ILUSTRASI. Taxi Driver 2


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyatmadji memastikan, Provinsi DKI Jakarta tidak akan terkena dampak Undang-Undang Pilkada yang baru.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"DKI tetap (pilkada) langsung karena punya aturan khusus. Ada dasar keistimewaannya, ada dasar konstitusionalnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (26/9/2014).

Menurut Dodi, dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah.

"Dalam aturan memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar pilkada secara langsung. Tapi, walaupun satu pasal, ya tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," ujar dia.

DKI Jakarta direncanakan akan menggelar pilkada pada 2017. Sebelum adanya revisi UU Pilkada, DKI telah dua kali menggelar pilkada langsung, yakni pada 2007 dan 2012. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×