CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.730   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Kemendagri janji permudah ormas urus SKT


Selasa, 02 Juli 2013 / 22:00 WIB
Kemendagri janji permudah ormas urus SKT
ILUSTRASI. Promo ini menawarkan cashback untuk berbagai transaksi, misalnya pembelian pulsa dan pembayaran tagihan.


Sumber: TRIBUNNEWS.COM | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.

"Kami di Kemendagri tidak pernah memersulit penerbitan SKT, kami justru akan memermudah," kata Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik Kemendagri (Kesbangpol) Kemendagri, Selasa (2/7).

Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap. "Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.

Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya. "Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×