kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kemendagri janji permudah ormas urus SKT


Selasa, 02 Juli 2013 / 22:00 WIB
ILUSTRASI. Promo ini menawarkan cashback untuk berbagai transaksi, misalnya pembelian pulsa dan pembayaran tagihan.


Sumber: TRIBUNNEWS.COM | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.

"Kami di Kemendagri tidak pernah memersulit penerbitan SKT, kami justru akan memermudah," kata Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik Kemendagri (Kesbangpol) Kemendagri, Selasa (2/7).

Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap. "Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.

Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya. "Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×