kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,28   -1,45%
  • KOMPAS100 1.139   -20,31   -1,75%
  • LQ45 902   -17,89   -1,94%
  • ISSI 224   -1,99   -0,88%
  • IDX30 464   -10,38   -2,19%
  • IDXHIDIV20 561   -11,39   -1,99%
  • IDX80 130   -2,32   -1,75%
  • IDXV30 139   -1,79   -1,27%
  • IDXQ30 155   -2,80   -1,77%

Kemendagri janji permudah ormas urus SKT


Selasa, 02 Juli 2013 / 22:00 WIB
Kemendagri janji permudah ormas urus SKT
ILUSTRASI. Promo ini menawarkan cashback untuk berbagai transaksi, misalnya pembelian pulsa dan pembayaran tagihan.


Sumber: TRIBUNNEWS.COM | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memermudah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang wajib dimiliki setiap membentuk ormas baru.

"Kami di Kemendagri tidak pernah memersulit penerbitan SKT, kami justru akan memermudah," kata Tanribali Lamo, Direktur Jenderal Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik Kemendagri (Kesbangpol) Kemendagri, Selasa (2/7).

Tanri menuturkan, dalam perjalanan pengurusan SKT, Kemendagri akan memberikan waktu maksimal selama tujuh hari kerja. SKT bakal keluar bila seluruh persyaratan lengkap. "Persyaratan yang kami soroti, ormas tersebut tidak terjadi konflik dalam struktur kepengurusan," ujarnya.

Tanri menyatakan, Kemendagri tidak akan memungut biaya dalam pendaftaran SKT. Kemendagri meminta masyarakat melapor jika dalam pengajuan SKT dipungut biaya. "Pengurusan SKT gratis, masyarakat bisa laporkan jika dipungut biaya dalam pengurusannya," tegas Tanribali.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×