kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri dorong BUMD dukung upaya pencegahan korupsi


Kamis, 09 September 2021 / 20:16 WIB
Kemendagri dorong BUMD dukung upaya pencegahan korupsi
ILUSTRASI. Kemendagri mendorong BUMD mendukung upaya pencegahan korupsi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong agar badan usaha milik daerah (BUMD) turut mendukung agenda pencegahan korupsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pentingnya mendukung agenda pencegahan korupsi di lingkungan BUMD. Salah satunya dengan mendorong direksi dan/atau komisaris BUMD untuk rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu nantinya sebagai salah satu kewajiban yang mesti dilakukan sebagai pejabat publik. Sebab, BUMD yang bebas dari praktik korupsi tentunya dapat berdampak pada kinerja untuk mencapai good corporate governance. Adapun, berdasarkan data Kemendagri jumlah BUMD yang ada di Indonesia sebanyak 1.097 BUMD.

Ardian menjelaskan, saat ini sedang dilakukan verifikasi ulang untuk melihat dan menilai performance (kinerja) masing-masing BUMD tersebut. Hal ini dengan melibatkan stakeholder terkait lainnya seperti OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya.

“Mendorong upaya pencegahan korupsi di BUMD saat ini kami sedang mendesain sistem aplikasi yang diharapkan bisa menjadi instrumen dalam menilai kinerja BUMD agar bisa lebih GCG,” ujar Ardian kepada Kontan.co.id, Kamis (9/9).

Baca Juga: Data LHKPN: Ada pejabat negara yang memiliki harta sampai Rp 8 triliun

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, laporan LHKPN dari BUMD terbilang belum banyak. Tercatat, jajaran direksi dan/atau komisaris BUMD yang melapor LHKPN berasal kurang lebih 100 BUMD. Padahal, data Kemendagri BUMD di Indonesia sebanyak 1.097 BUMD.

“Yang sampai ke kami laporan (LHKPN) nya tidak sampai 100 BUMD. Ini kita sedang bekerjasama dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Kemendagri), kita petakan dimana karena banyak juga BUMD yang tidak aktif,” ucap Pahala.

Berdasarkan data LHKPN tahun 2020, tercatat baru 63 BUMD yang melaporkan LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%, 11 BUMD dengan tingkat kepatuhan antara 75% sampai 99%.

Lalu, 2 BUMD dengan tingkat kepatuhan mencapai 50% sampai 75%. Kemudian, 7 BUMD dengan tingkat kepatuhan 25% sampai 50%. Serta 6 BUMD dengan tingkat kepatuhan kurang dari 25%.

Dari sisi kelengkapan pelaporan LHKPN, KPK mencatat baru 48 BUMD yang melaporkan LHKPN dengan tingkat kelengkapan 100%, 9 BUMD dengan tingkat kelengkapan 75% sampai 99%.

Kemudian, 8 BUMD dengan tingkat kelengkapan 50% sampai 75%. Lalu, 7 BUMD dengan tingkat kelengkapan 25% sampai 50% dan 7 BUMD dengan tingkat kelengkapan kurang dari 25%.

Selain itu, rata - rata harta direksi dan komisaris BUMD sebesar Rp 1.342.075.732 (Rp 1,34 miliar) dengan nilai harta tertinggi sebanyak Rp 80.147.466.866 (Rp 80,14 miliar).

Selanjutnya: KPK sebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR capai baru 55%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×