Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Belakangan, pemberitaan mengenai adanya dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sebesar Rp 2,5 miliar yang diberikan kepada 55 anggota kian marak. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan bantahannya. "Tidak ada dan tidak diperkenankan dana dana aspirasi yang melekat pada orang per orang. Kita sudah klarifikasi dan tidak menemukan adanya alokasi tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonizar Moenek, Jumat (26/11).
Ia juga menambahkan, PP no 58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 sejatinya mengatakan tidak pernah ada yang namanya dana aspirasi apalagi berdasarkan daerah pemilihan. Menurutnya, yang diperbolehkan adalah belanja langsung dalam bentuk belanja program dan kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Adapun belanja program tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya diberitakan di banyak media bahwa pengalokasian dana Rp 2,5 miliar per anggota dewan sudah dimasukkan dalam anggaran APBD Riau untuk tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News