Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 931 pengaduan sepanjang 2020. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana pada 2019 terdapat sekitar 1.110 pengaduan, sementara ada 1.771 pengaduan di 2018.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, dari total 931 pengaduan tersebut, Kemendag menyelesaikan 863 pengaduan atau sekitar 93,1%. Sisanya, 64 kasus yang masih dalam proses dan 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir.
Adapun, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niaga-el) sebanyak 396 kasus.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak beroperasi hingga Desember 2020
Peningkatan pengaduan konsumen di sektor ini disebabkan beberapa hal seperti dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place), hingga pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang banyak beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau membangun toko daringnya sendiri.
"Ragam pengaduan niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen," jelas Veri dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).
Veri juga menambahkan, dari berbagai pengaduan niaga-el tersebut, sektor jasa transportasi yang paling mendominasi.
Baca Juga: Tata kelola niaga timah perlu pembenahan, tambang dan ekspor ilegal masih marak
Lebih lanjut, Veri mengatakan dari total pengaduan kasus niaga-el, Kemendag berhasil menyelesaikan 355 kasus. Masih ada 41 kasus yang masih dalam proses penyelesaian. "Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tambah Veri.