Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi sehingga dalam pengadaannya tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga, bahwasannya Minyakita ini minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (18/3).
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan mengenai penyebab banyak ditemukan harga Minyakita yang tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: Kemendag Telah Beri Sanksi Pelaku Usaha Minyakita yang Langgar Aturan
Ada macam-macam faktornya. Salah satunya adalah banyak pengecer yang mendapatkan Minyakita dari pengecer lainnya.
"Sehingga ini yang membuat harganya tidak pernah terbentuk sesuai HET," tambahnya.
Terkait HET Minyakita, Kemendag sekarang sedang melakukan evaluasi. "Evaluasi, iya. Naik atau enggaknya nanti tergantung evaluasinya," terangnya.
Saat ini HET Minyakita masih di harga Rp 15.700.
Selanjutnya: Harga Komoditas Energi Fluktuatif, Menanti Kelanjutan Perdamaian Rusia - Ukraina
Menarik Dibaca: Official Trailer dan Poster Penjagal Iblis: Dosa Turunan Dirilis, Tayang 30 April
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News