kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemendag siapkan aturan cegah persaingan tidak sehat di ekonomi digital


Selasa, 12 Oktober 2021 / 17:24 WIB
Kemendag siapkan aturan cegah persaingan tidak sehat di ekonomi digital
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan terkait penataan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2021 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

"Pemerintah perlu menyusun aturan main yang jelas dengan memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan yang ada, guna menciptakan iklim berusaha e-commerce yang sehat, adil, dan bermanfaat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (12/10).

Oke bilang, PMSE saat ini memungkinkan celah terjadinya persaingan tidak sehat. Hal itu disebut dapat mengancam pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah merancang cetak biru ekonomi digital

Selain itu, saat ini kehadiran perdagangan online juga mulai mengganggu perdagangan offline. Sehingga beleid terbaru nantinya akan memberikan kewajiban yang sama antara pelaku PMSE dengan pedagang luring.

"Harus melindungi pedagang dalam negeri khususnya UMKM dan konsumen Indonesia," terang Oke.

Pemanfaatan PMSE oleh pelaku UMKM di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, pemanfaatan tersebut didominasi oleh UMKM yang berbasis pada perdagangan bukan produsen.

"Ada juga indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri, terutama yang kita perhatikan yang dari luar negeri yang disinyalir melakukan penjualan dengan harga yang sangat murah dan upaya untuk menguasai pasar di Indonesia," jelas Oke.

Selanjutnya: Sri Mulyani melaporkan penerimaan PPN dari PMSE mencapai Rp 3,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×