Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan aturan terkait penataan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2021 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
"Pemerintah perlu menyusun aturan main yang jelas dengan memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan yang ada, guna menciptakan iklim berusaha e-commerce yang sehat, adil, dan bermanfaat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, Selasa (12/10).
Oke bilang, PMSE saat ini memungkinkan celah terjadinya persaingan tidak sehat. Hal itu disebut dapat mengancam pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah merancang cetak biru ekonomi digital
Selain itu, saat ini kehadiran perdagangan online juga mulai mengganggu perdagangan offline. Sehingga beleid terbaru nantinya akan memberikan kewajiban yang sama antara pelaku PMSE dengan pedagang luring.
"Harus melindungi pedagang dalam negeri khususnya UMKM dan konsumen Indonesia," terang Oke.
Pemanfaatan PMSE oleh pelaku UMKM di Indonesia memang mengalami peningkatan. Namun, pemanfaatan tersebut didominasi oleh UMKM yang berbasis pada perdagangan bukan produsen.
"Ada juga indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha baik dalam maupun luar negeri, terutama yang kita perhatikan yang dari luar negeri yang disinyalir melakukan penjualan dengan harga yang sangat murah dan upaya untuk menguasai pasar di Indonesia," jelas Oke.
Selanjutnya: Sri Mulyani melaporkan penerimaan PPN dari PMSE mencapai Rp 3,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News