kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Sebut Sebanyak 19 Perjanjian Perdagangan Bebas Sudah Berjalan


Jumat, 22 Juli 2022 / 15:38 WIB
Kemendag Sebut Sebanyak 19 Perjanjian Perdagangan Bebas Sudah Berjalan
ILUSTRASI. Kemendag Sebut Sebanyak 19 Perjanjian Perdagangan Bebas Sudah Berjalan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian perdagangan (Kemendag) menyebut ada sebanyak 27 Perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA), dan 19 diantaranya telah berjalan.

“Sampai dengan saat ini, Indonesia telah memiliki 27 kesepakatan perdagangan internasional, 19 di antaranya sudah diimplementasikan dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar ekspor,” tutur Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, Jum’at (22/7).

Djatmiko menerangkan, beberapa kesepakatan dagang/ FTA yang baru dan sudah mulai bisa dimplementasi tahun ini antara lain Indonesia-Mozambique PTA, ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (EDSM), dan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-10).

Baca Juga: Bersama DPR, Mendag Bahas RUU Pengesahan RCEP dan IK CEPA

Dan juga dia mengatakan pada tahun ini Kemendag baru saja menyelesaikan FTA antara Indonesia - Uinited Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA).

Dari perjanjian ini dia menjelaskan, Di tengah pandemi Covid – 19 Indonesia terus mencatatkan surplus neraca perdagangan, setelah defisit sebesar US$ 3.6 milyar pada tahun 2019.

“Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 21.7 milyar pada 2020, meningkat menjadi US$ 32.5 milyar pada 2021, dan hingga Mei 2022 posisi surplus sebesar US$ 19.8 milyar,” terang Djatmiko.

Lebih lanjut dia mengatakan, FTA ini memberikan dampak yang signifikan dalam kegiatan ekspor Indonesia.

Contoh yang relatif baru, kata Djatmiko adalah ekspor Indonesia ke Chile meningkat 14,28% pada tahun 2020 dan 77,04% pada tahun 2021.

“Setelah implementasi IC-CEPA pada tahun 2019, ekspor Indonesia naik cukup signifikan pada tahun 2020 dan 2021. Dibandingkan dengan sebelum implementasi IC-CEPA,” tutur Djadmiko.

Untuk diketahui, FTA adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Baca Juga: Bersama DPR, Mendag Bahas RUU Pengesahan RCEP dan IK CEPA

Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×