kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Kemendag prediksi Indonesia-Chile CEPA meningkatkan nilai perdagangan sebesar 32%


Senin, 05 Agustus 2019 / 22:52 WIB
Kemendag prediksi Indonesia-Chile CEPA meningkatkan nilai perdagangan sebesar 32%


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

"Pemerintah Indonesia telah memetakan produk-produk yang belum diekspor ke Chile, namun potensial memberikan peningkatan nilai ekspor, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya," ucap Made.

"Selain itu, pemerintah juga telah mengaji produk-produk yang dapat memanfaatkan Chile sebagai hub untuk diekspor ke negara-negara di kawasan Amerika Latin," lanjutnya.

Made mengatakan, jenis-jenis produk dalam perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer, yang membawa keuntungan tidak hanya bagi eksportir, tetapi juga pelaku usaha dan konsumen domestik Indonesia. 

Beberapa dampak positif yang dapat langsung dirasakan yaitu sumber bahan baku dengan tarif 0%, mendukung industri hotel, restoran, dan katering serta menambah pilihan produk berkualitas.

Baca Juga: Currency war jadi risiko baru pasar aset domestik

Ia bilang, guna memanfaatkan peluang yang ditawarkan IC-CEPA, pelaku usaha dapat memperoleh tarif preferensi IC-CEPA dengan menyerahkan surat keterangan asal (SKA) atau formulir certificate of origin (COO) IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat, beserta dokumen lainnya.

Sementara untuk eksportir Indonesia, SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×