kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemendag: Pajak e-commerce idealnya pakai NPG BI


Jumat, 13 Oktober 2017 / 20:38 WIB
Kemendag: Pajak e-commerce idealnya pakai NPG BI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, adanya kebijakan ini tidak akan mengganggu perdagangan luar negeri.

Menurutnya, memang perpajakan e-commerce baik domestik maupun internasional perlu diatur lebih jauh.

"Pada dasarnya e-commerce yang diperhatikan kan terjadinya transaksi. Arus barang dan keuangannya sama," kata dia ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (13/10).

Menurut Oke, apabila pelakunya domestik, lebih mudah untuk menerapkan kewajiban-kewajiban terkait pajaknya. Namun demikian, sebenarnya apabila perdagangan terjadi secara cross-border, pemerintah juga tetap bisa menelusurinya.

"Itu tetap pelakunya bisa ditelusuri tetapi bagaimana mekanismenya untuk deteksi ini karena sebenarnya tata cara transaksinya sama online dengan offline. Bedanya hanya komunikasinya online," lanjutnya.

Menurut Oke, barangnya sendiri apabila cross-border juga dikirim tetap lewat Bea Cukai dan lewat pelabuhan, dengan demikian bea masuk kelihatan di situ. Nah, apabila barangnya tidak berwujud atau intangible, menurut Oke, pemerintah juga tetap bisa deteksi pajaknya.

"Kalau barangnya intangible misal jual beli desain. Selama itu adalah flow of goods, barang yang bergerak, bisa kita deteksi pajaknya," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Oke, idealnya pajak e-commerce bisa gunakan National Payment Gateway milik Bank Indonesia. "Toh marketplace bayarnya dengan bank. Perbankan dong dengan NPG.

Atau kalau flow of goods-nya ada bea masuk, ya di pelabuhan ada bea cukai yang mengawal. Kan ada pergerakan keuangan yang bisa dideteksi," katanya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) menyanggupi apabila Indonesia ingin mengadopsi model pemungutan PPN seperti di negara lainnya, yakni dengan menggunakan NPG.

“Data-datanya juga bisa digunakan untuk perpajakan,” kata Onny kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×