kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Kembali Tambah Kuota Hak Ekspor CPO Jadi 1:9 Lewat DMO


Kamis, 04 Agustus 2022 / 12:26 WIB
Kemendag Kembali Tambah Kuota Hak Ekspor CPO Jadi 1:9 Lewat DMO
ILUSTRASI. Kementerian Perdangangan resmi menambah rasio kuota hak ekspor CPO dan turunanya menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdangangan resmi menambah rasio kuota hak ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebikan Domestic Market Obligation (DMO).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, strategi ini bertujuan untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani di atas Rp2.000 per kg.

Dia menyebut, kebijakan ini sudah berlaku sejak Senin (1/8) pekan ini. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.

Baca Juga: Gapki: Pembebasan Pungutan Ekspor CPO akan Berefek pada Kelangsungan Industri Sawit

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," terang Zulkifli dalam keteranganya, Rabu (3/8).

Zulkifli menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.

Khususnya, daerah-daerah yang pasokannya masih belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.

“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali.

Baca Juga: Mendag Prediksi Ekspor Produk Kaca Meja ke Brasil Meningkat

Dia menjelaskan, pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.

“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya di atas Rp 2.000 per kg," pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×